Jumat, 20 September 2013

Makalah Panatimumab ( bioteknologi farmasi )



TUGAS
BIOTEKNOLOGI FARMASI
“PANATIMUMAB”


O
L
E
H

RESTA ANDRIA
0911013127



FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS ANDALAS
2013


PANATIMUMAB


PENGERTIAN
Kanker adalah penyakit pertumbuhan sel yang bersifat ganas. Bisa mengenai organ apa saja di tubuh manusia. Bila menyerang di kolon, maka disebut kanker kolon, bila mengenai di rektum, maka disebut kanker rektum. Bila mengenai kolon maupun rektum maka disebut kanker kolorektal.
Kanker kolon dan rektum adalah kanker yang menyerang usus besar dan rektum. Penyakitini adalah kanker peringkat 2 yang mematikan. Usus besar adalah bagian dari sistem pencernaan. Sebagaimana kita ketahui sistem pencernaan dimulai dari mulut, lalu kerongkongan (esofagus), lambung, usus halus (duodenum, yeyunum, ileum), usus besar (kolon), rektum dan berakhir di dubur. Usus besar terdiri dari kolon dan rektum. Kolon atau usus besar adalah bagian usus sesudah usus halus, terdiri dari kolon sebelah kanan (kolon asenden), kolon sebelah tengah atas (kolon transversum) dan kolon sebelah kiri (kolon desenden). Setelah kolon, barulah rektum yang merupakan saluran di atas dubur. Bagian kolon yang berhubungan dengan usus halus disebut caecum, sedangkan bagian kolon yang berhubungan dengan rektum disebut kolon sigmoid.
Kanker kolon sebagaimana sifat kanker lainnya, memiliki sifat dapat tumbuh dengan relatif cepat, dapat menyusup atau mengakar (infiltrasi) ke jaringan disekitarnya serta merusaknya, dapat menyebar jauh melalui kelenjar getah bening maupun pembuluh darah ke organ yang jauh dari tempat asalnya tumbuh, seperti ke lever, paru-paru, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian bila tidak ditangani dengan baik.
PENYEBAB DAN FAKTOR RISIKO
Hingga saat ini tidak diketahui dengan pasti apa penyebab kanker kolorektal. Tidak dapat diterangkan, mengapa pada seseorang terkena kanker ini sedangkan yang lain tidak. Namun yang pasti adalah bahwa penyakit kanker kolorektal bukanlah penyakit menular. Terdapat beberapa faktor risiko yang menyebabkan seseorang akan rentan terkena kanker kolorektal yaitu:
  • Usia, umumnya kanker kolorektal menyerang lebih sering pada usia tua. Lebih dari 90 persen penyakit ini menimpa penderita di atas usia 50 tahun. Walaupun pada usia yang lebih muda dari 50 tahunpun dapat saja terkena. Sekitar 3 % kanker ini menyerang penderita pada usia dibawah 40 tahun.
  • Polip kolorektal, adalah pertumbuhan tumor pada dinding sebelah dalam usus besar dan rektum. Sering terjadi pada usia di atas 50 tahun. Kebanyakan polyp ini adalah tumor jinak, tetapi sebagian dapat berubah menjadi kanker. Menemukan dan mengangkat polyp ini dapat menurunkan risiko terjadinya kanker kolorektal.
  • Riwayat kanker kolorektal pada keluarga, bila keluarga dekat yang terkena (orangtua, kakak, adik atau anak), maka risiko untuk terkena kanker ini menjadi lebih besar, terutama bila keluarga yang terkena tersebut terserang kanker ini pada usia muda.
  • Kelainan genetik, perubahan pada gen tertentu akan meningkatkan risiko terkena kanker kolorektal. Bentuk yang paling sering dari kelainan gen yang dapat menyebabkan kanker ini adalah hereditary nonpolyposis colon cancer (HNPCC), yang disebabkan adanya perubahan pada gen HNPCC. Sekitar tiga dari empat penderita cacat gen HNPCC akan terkena kanker kolorektal, dimana usia yang tersering saat terdiagnosis adalah di atas usia 44 tahun.
  • Pernah menderita penyakit sejenis, dapat terserang kembali dengan penyakit yang sama untuk kedua kalinya. Demikian pula wanita yang memiliki riwayat kanker indung telur, kanker rahim, kanker payudara memiliki risiko yang tinggi untuk terkena kanker ini.
  • Radang usus besar, berupa colitis ulceratif atau penyakit Crohn yang menyebabkan inflamasi atau peradangan pada usus untuk jangka waktu lama, akan meningkatkan risiko terserang kanker kolorektal.
  • Diet, makanan tinggi lemak (khususnya lemak hewan) dan rendah kalsium, folat dan rendah serat, jarang makan sayuran dan buah-buahan, sering minum alkohol, akan meningkatkan risiko terkena kanker kolorektal.
  • Merokok, dapat meningkatkan risiko terjadinya kanker ini.

DETEKSI DINI

Deteksi dini berupa skrining untuk mengetahui kanker kolorektal sebelum timbul gejala dapat membantu dokter menemukan polyp dan kanker pada stadium dini. Bila polyp ditemukan dan segera diangkat, maka akan dapat mencegah terjadinya kanker kolorektal. Begitu juga pengobatan pada kanker kolorektal akan lebih efektif bila dilakukan pada stadium dini. Untuk menemukan polyp atau kanker kolorektal dianjurkan melakukan deteksi dini atau skrining pada orang di atas usia 50 tahun, atau dibawah usia 50 tahun namun memiliki faktor risiko yang tinggi untuk terkena kanker kolorektal seperti yang sudah disebutkan di atas.
PENGOBATAN
Pengobatan kanker kolorektal termasuk operasi, kemoterapi, radiasi atau kombinasi. Kemoterapi dapat digunakan untuk menghancurkan sel-sel kanker setelah operasi, untuk mengontrol pertumbuhan tumor atau untuk meredakan gejala kanker usus besar. Dalam beberapa kasus, kemoterapi digunakan bersama dengan radiasi Beberapa polip yang lebih besar dapat dihapus menggunakan operasi laparoskopi. Terapi radiasi, yang juga berhenti sel-sel tumor dari membagi dan berkembang, juga dapat digunakan karena hal ini telah terbukti bermanfaat untuk beberapa obat patients.The bevacizumab (Avastin), cetuximab (Erbitux) dan panitumumab (Vectibix) dapat diberikan bersama dengan obat kemoterapi atau sendirian.
The Food and Drug Administration (FDA) menyetujui Vectibix (panitumumab) untuk mengobati pasien kanker kolorektal yang telah bermetastase (menyebar ke bagian lain dari tubuh) berdasarkan kemoterapi standar pada bulan September 2006. Vectibix diberikan secara intravena setiap 2 minggu sekali. Dan pada bulan Juli 2009, US Food and Drug Administration (FDA) memperbarui label dua obat anti-EGFR antibodi monoklonal panitumumab (Vectibix) dan cetuximab (Erbitux) diindikasikan untuk pengobatan kanker kolorektal metastatik untuk memasukkan informasi tentang mutasi KRAS.
Di Amerika, diperkirakan 150,000 kasus baru kanker usus besar akan terdiagnosa dan 55,000 kematian akan muncul dari kanker usus besar dan rektal pada 2006. Rata-rata 70% dari semua tes positif kanker kolorektal untuk EGFr.
Kanker kolorektal merupakan kanker ketiga paling umum dan penyebab kematian kanker ketiga di Amerika Serikat. Persetujuan obat baru ini menambah pilihan pengobatan untuk pasien dengan tahap penyakit lebih lanjut yang dapat membahayakan hidup.

MEKANISME KERJA
Vectibix merupakan seluruh antibodi monoklonal (imunoglobulin G2) yang memiliki kemampuan berikatan dengan kuat dengan protein yang disebut reseptor faktor pertumbuhan epidermal (epidermal growth factor receptor-EGFr) pada beberapa sel-sel kanker. Vectibix ini menerima persetujuan dengan cepat setelah menunjukkan efektivitas dalam memperlambat pertumbuhan tumor dan pada beberapa kasus mengurangi ukuran tumor.

HASIL UJI KLINIK
FDA menyetujui Vectibix berdasarkan hasil uji klinik acak dan terkendali pada 463 pasien dengan kanker usus besar dan rektum bermetastase, setelah menjalani pengobatan dengan obat kemoterapi, fluoropyrimidine, oxaliplatin dan irinotecan.
Sementara, perkembangan penyakit atau kematian pasien yang menerima Vectibix sebanyak 96 hari dibandingkan dengan pasien yang menerima perawatan standar terbaik sebanyak 60 hari. Sebagai tambahan, 8% pasien diobati dengan Vectibix mengalami penyusutan tumor dimana pada beberapa kasus melampaui 50% ukuran tumor sebelum pengobatan. Kedua kelompok studi secara keseluruhan menunjukkan kelangsungan hidup yang serupa.
Di bawah program yang disetujui untuk dipercepat, obat untuk penyakit serius dan membahayakan hidup dapat dibuat lebih awal dalam proses perkembangan jika efek menjanjikan dari obat dapat diamati. Sebagai bagian dari persetujuan, produsen Vectibix berkomitmen untuk memimpin uji post-marketing untuk menunjukkan apakah obat tersebut memperbaiki kelangsungan hidup pasien dengan kemoterapi sebelumnya yang lebih sedikit.

EFEK SAMPING
Efek samping serius dalam studi Vectibix meliputi perdarahan pulmonal, ruam kulit parah komplikasi infeksi, reaksi infusi, sakit perut, mual, muntah, dan konstipasi. Efek ssamping yang paling umum berkaitan dengan obat meliputi ruam kulit, kelelahan, sakit perut, mual dan diare.


DAFTAR PUSTAKA
Apotik online dan media informasi obat - penyakit :: m e d i c a s t o r e . c o m
http://id.prmob.net/kanker/kanker-kolorektal/amerika-serikat-750939.html

cara membuat kolom twitter di blog (twitter du blog)

Beberapa orang menginginkan twit2 nya yg ada di twitter juga di tampilkan di blog pribadinya
mungkin sudah banyak yang tau,, tapi bagi pemula mungkin informasi ini bermanfaat
selamat mencoba,

I. CARA MEMBUAT KOLOM TWITTER DI BLOG

1. Login ke Twitter.com dengan username dan password Twitter Anda terlebih dahulu atau bisa juga klik  twitter.com/about/resources/widgets/widget_profile
2. di widgets klik create new untuk membuat javascript anda
3. silakan copy code yang muncul
4. Login/masuk ke Blogger.com -> Rancangan -> Elemen Laman -> HTML Javascript -> masukkan kode Twitter 5. Simpan. Selesai.


II. CARA MEMASANG BOX TWITTER DI BLOG WORDPRESS.COM

1. Masuk ke Wordpress.com
2. Tampilan -> Widget -> Twitter
3. Masukkan username Twitter Anda.
4. Simpan. Selesai.

makalah jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) undang undang farmasi



JAMKESMAS
PENGERTIAN
      JAMKESMAS adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
      JAMKESMAS merupakan program yang digunakan pemerintah untuk menjamin kesehatan terhadap masyarakat miskin yang meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin.
PELAKSANAAN PROGRAM JAMKESMAS
      Pelaksanaan program Jamkesmas mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana yang diatur dalam UU SJSN, yaitu dikelola secara nasional, nirlaba, portabilitas, transparan, efisien dan efektif.
      Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
      Program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
      UU No.36 Tahun 2009 tentang “Kesehatan”
      Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”



TUJUAN
      UMUM : Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
      KHUSUS : Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
Terselenggaranya pengelolaan keuangan .

KEPESERTAAN
a. Kepesertaan Program Jamkesmas terdiri dari peserta dengan kartu dan peserta non kartu yang berjumlah 76.400.000 jiwa.
b. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), akan dilakukan perubahan database kepesertaan Jamkesmas yang bersumber dari basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sejumlah 76.409.731 jiwa (by name by address) yang akan diberikan identitas berupa kartu peserta. Di luar jumlah tersebut, terdapat peserta non kartu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
c. Untuk kepesertaan yang bersumber dari TNP2K akan diterbitkan kartu baru. Selama kartu tersebut belum diterbitkan/diterima oleh peserta, maka masih berlaku kartu yang lama. Pemberlakuan penggunaan kartu Jamkesmas baru akan ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
d. Sehubungan dengan diselenggarakannya program Jaminan Persalinan dan Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia Mayor pada tahun 2011, maka ada perluasan sasaran yang hanya mendapatkan pelayanan persalinan dan Thalassaemia Mayor.




TATA LAKSANA KEPESERTAAN
A. KETENTUAN UMUM
1. Database kepesertaan jamkesmas tahun sebelumnya tetap digunakan sampai diberlakukannya database kepesertaan yang bersumber dari TNP2K.
2. Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi:
a. Masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan database kepesertaan yang bersumber dari TNP2K.
b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar.
c. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
d. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara.
e. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir termasuk Keluarga Berencana (KB) pasca melahirkan, yang tidak memiliki jaminan persalinan. Tata laksana pelayanan mengacu pada Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
f. Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia.
g. Seluruh penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang timbul akibat pelaksanaan imunisasi Program pemerintah. Prosedur pelayanan dan mekanisme pembayaran pelayanan KIPI mengacu pada ketentuan dalam Jamkesmas dan diperjelas dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor JP/Menkes/092/II/2012 tentang Pembiayaan Kasus KIPI yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2012.

3. Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu diluar data yang bersumber dari TNP2K maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Cara penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah seyogyanya mengikuti kaidah-kaidah pelaksanaan Jamkesmas.
4. Peserta Jamkesmas ada yang diberi kartu sebagai identitas peserta dan ada yang tidak diberi kartu, yaitu:
a. Peserta yang diberi kartu adalah peserta sesuai dengan database yang bersumber dari TNP2K.
b. Peserta yang tidak memiliki kartu terdiri dari:
1) Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar serta masyarakat miskin penghuni panti sosial.
2) Masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
3) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4) Bagi bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas, maka otomatis menjadi peserta jamkesmas dan berhak mendapatkan hak kepesertaan.
5) Korban bencana pasca tanggap darurat.
6) Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan yaitu: ibu hamil, ibu bersalin/ibu nifas dan bayi baru lahir.
7) Penderita Thalassaemia Mayor.
8) Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
5. Terhadap peserta yang memiliki kartu maupun yang tidak memiliki kartu sebagaimana tersebut di atas, PT. Askes (Persero) wajib menerbitkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) dan membuat pencatatan atas kunjungan pelayanan kesehatan. Khusus untuk peserta Jaminan Persalinan dan penderita Thalassaemia Mayor non peserta Jamkesmas diterbitkan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) oleh Rumah Sakit, tidak perlu diterbitkan SKP oleh PT. Askes (Persero).
6. Bila terjadi kehilangan kartu Jamkesmas, peserta melapor kepada PT. Askes (Persero) untuk selanjutnya dilakukan pengecekan database kepesertaannya dan PT. Askes (Persero) berkewajiban menerbitkan surat keterangan yang bersangkutan sebagai peserta.
7. Bagi peserta yang telah meninggal dunia maka haknya hilang.
8. Penyalahgunaan terhadap hak kepesertaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. VERIFIKASI KEPESERTAAN
1. Verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) sesuai
dengan jenis kepesertaan.
a. Bagi peserta yang memiliki kartu Jamkesmas. Dalam melaksanakan verifikasi, PT. Askes (Persero) mencocokkan kartu Jamkesmas dari peserta yang berobat dengan data kepesertaan dalam database yang ada di PT. Askes (Persero). Untuk mendukung verifikasi kepesertaan, bila dianggap perlu (bila ada indikasi penyalahgunaan kepesertaan) maka petugas PT. Askes (Persero) dapat mencocokkan kartu peserta dengan identitas peserta lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/identitas lainnya guna pembuktian kebenarannya. Setelah cocok, selanjutnya diterbitkan Surat Keabsahan Peserta (SKP).
b. Bagi peserta Jamkesmas tanpa kartu.
Bagi peserta tanpa kartu terdapat beberapa mekanisme pembuktian keabsahan kepesertaannya:
1) Bagi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar yang tidak punya identitas, penghuni panti sosial cukup dengan surat rekomendasi dari dinas/instansi sosial setempat.
2) Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, cukup dengan surat rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan setempat.
3) Masyarakat miskin korban bencana paska tanggap darurat berdasarkan daftar/keputusan yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
4) Bagi keluarga Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas, cukup dengan kartu PKH. Sedangkan bagi anggota keluarga disamping membawa kartu PKH dilengkapi
dengan kartu keluarga atau keterangan dari pendamping.
5) Bagi bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya peserta Jamkesmas cukup dengan menunjukkan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya dengan melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir/pernyataan dari tenaga kesehatan.
6) Penderita KIPI yang bukan peserta Jamkesmas dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP,kartu keluarga, dan lain-lain).

2. Verifikasi kepesertaan oleh rumah sakit untuk diterbitkan SJP
dilakukan terhadap:
a. Ibu hamil dan melahirkan, dengan menunjukkan KTP dan Buku KIA.
b. Penderita Thalassaemia Mayor, berdasarkan kartu penderita Thalassaemia yang diterbitkan oleh YTI dan bagi penderita baru cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari Ketua YTI cabang dan direktur rumah sakit bahwa yang bersangkutan menderita Thalassaemia Mayor.

Thalasemia mayor merupakan suatu penyakit yang ditandai dengan kurangnya kadar hemoglobin dalam darah. Akibatnya, penderita kekurangan darah merah yang  bias menyebabkan anemia. Dampak lebih lanjut, sel-sel darah merahnya jadi cepat rusak dan umurnya pun sangat pendek, hingga yang bersangkutan memerlukan transfuse darah untuk memperpanjang hidupnya.

AKTIF KEMBALI

setelah sekian lama gak  buka blog ini
tiba-tiba teringat kembali untuk mencoba
merangkai beberapa kata-kata
untuk kembali memulai mengisi blog ini.

dengan perjuangan panjang
mengingat alamat email dan paswordnya
akhirnya malam ini
blog ini bisa dibuka kembali

untuk pembuka
mungkin dicukupkan dulu sampai dsini
#resta_polosh

Sabtu, 16 Januari 2010

STROKE DAN PENYEBAB STROKE

STROKE


stroke
termasuk penyakit serebrovaskuler (pembuluh darah otak) yang ditandai dengan kematian jaringan otak (infark serebral) yang terjadi karena berkurangnya aliran darah dan oksigen ke otak. Berkurangnya aliran darah dan oksigen ini bisa dikarenakan adanya sumbatan, penyempitan atau pecahnya pembuluh darah.
WHO mendefinisikan bahwa stroke adalah gejala-gejala defisit fungsi susunan saraf yang diakibatkan oleh penyakit pembuluh darah otak dan bukan oleh yang lain dari itu.
Stroke dibagi menjadi dua jenis yaitu: stroke iskemik maupun stroke hemorragik.

Stroke iskemik
yaitu tersumbatnya pembuluh darah yang menyebabkan aliran darah ke otak sebagian atau keseluruhan terhenti. 80% stroke adalah stroke Iskemik. Stroke iskemik ini dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Stroke Trombotik: proses terbentuknya thrombus yang membuat penggumpalan.
Stroke Embolik
: Tertutupnya pembuluh arteri oleh bekuan darah.
Hipoperfusion Sistemik
: Berkurangnya aliran darah ke seluruh bagian tubuh karena adanya gangguan denyut jantung.

Stroke hemoragik
adalah stroke yang disebabkan oleh pecahnya pembuluh darah otak. Hampir 70% kasus stroke hemoragik terjadi pada penderita hipertensi.
Stroke hemoragik ada 2 jenis, yaitu:

  1. Hemoragik Intraserebral: pendarahan yang terjadi didalam jaringan otak.
  2. Hemoragik Subaraknoid: pendarahan yang terjadi pada ruang subaraknoid (ruang sempit antara permukaan otak dan lapisan jaringan yang menutupi otak).

Tanda dan Gejala-gejala Stroke :

Berdasarkan lokasinya di tubuh, gejala-gejala stroke terbagi menjadi berikut:

  1. Bagian sistem saraf pusat : Kelemahan otot (hemiplegia), kaku, menurunnya fungsi sensorik
  2. Batang otak, dimana terdapat 12 saraf kranial: menurun kemampuan membau, mengecap, mendengar, dan melihat parsial atau keseluruhan, refleks menurun, ekspresi wajah terganggu, pernafasan dan detak jantung terganggu, lidah lemah.
  3. Cerebral cortex: aphasia, apraxia, daya ingat menurun, hemineglect, kebingungan.

Jika tanda-tanda dan gejala tersebut hilang dalam waktu 24 jam, dinyatakan sebagai Transient Ischemic Attack (TIA), dimana merupakan serangan kecil atau serangan awal stroke.

Faktor Penyebab Stroke


Faktor resiko medis, antara lain Hipertensi (penyakit tekanan darah tinggi), Kolesterol,
Aterosklerosis (pengerasan pembuluh darah), Gangguan jantung, diabetes, Riwayat stroke dalam keluarga, Migrain.
Faktor resiko perilaku, antara lain Merokok (aktif & pasif), Makanan tidak sehat (
junk food, fast food), Alkohol, Kurang olahraga, Mendengkur, Kontrasepsi oral, Narkoba, Obesitas. 80% pemicu stroke adalah hipertensi dan arteriosklerosis, Menurut statistik. 93% pengidap penyakit trombosis ada hubungannya dengan penyakit tekanan darah tinggi.
pemicu stroke pada dasarnya adalah, suasana hati yang tidak nyaman seperti marah - marah, terlalu banyak mminum alkohol, merokok, dan senang menkonsumsi makanan berle
mak.

FAKTOR RESIKO TAK TERKENDALI

  1. Usia
  2. Jenis kelamin
  3. faktor keturunan
FAKTOR RESIKO TERKENDALI
  1. Hipertensi
  2. Penyakit jantung
  3. Diabetes
  4. Kadar Kolesterol darah
  5. Merokok
  6. Minum minuman berakohol secara berlebihan
  7. infeksi
STROKE PADA USIA MUDA

Para
ahli klinis seringkali membagi kelompok muda dalam dua kategori, yaitu di bawah usia 15 tahun, dan berusia antara 15 hingga 44 tahun. Orang yang masih muda nampaknya lebih berpeluang menderita stroke hemoragik dibandingkan stroke iskemik. Seorang anak yang mengalami stroke mungkin kehilangan suara, kehilangan bahasa yang ekspresif (termasuk bahasa tubuh dan gerak isyarat), kehilangan tenaga pada salah satu sisi tubuh (hemiparesis), kelumpuhan pada salah satu sisi tubuh (hemiplegia), kerusakan pembicaraan (disartria).