JAMKESMAS
PENGERTIAN
• JAMKESMAS adalah program bantuan
sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam
rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
• JAMKESMAS merupakan program yang
digunakan pemerintah untuk menjamin kesehatan terhadap masyarakat miskin yang
meliputi sangat miskin, miskin dan mendekati miskin.
PELAKSANAAN
PROGRAM JAMKESMAS
• Pelaksanaan program Jamkesmas
mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraan sebagaimana yang diatur dalam UU
SJSN, yaitu dikelola secara nasional, nirlaba, portabilitas,
transparan, efisien dan efektif.
• Pelaksanaan program Jamkesmas
tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan
diserahkannya program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
• Program Jamkesmas dilaksanakan
sebagai amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, yang menyatakan
bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.”
• UU No.36
Tahun 2009 tentang “Kesehatan”
• Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat
(3) UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”
TUJUAN
• UMUM : Meningkatnya akses dan mutu
pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar
tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
• KHUSUS : Meningkatnya cakupan
masyarakat miskin dan tidak mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di
Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit
Meningkatnya kualitas pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin
Terselenggaranya
pengelolaan keuangan .
KEPESERTAAN
a.
Kepesertaan Program Jamkesmas terdiri dari peserta dengan kartu dan peserta non
kartu yang berjumlah 76.400.000 jiwa.
b.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Tim
Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), akan dilakukan perubahan
database kepesertaan
Jamkesmas yang bersumber dari basis data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) sejumlah 76.409.731 jiwa (by
name by address) yang akan
diberikan identitas berupa kartu peserta. Di luar jumlah tersebut, terdapat
peserta non kartu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
c.
Untuk kepesertaan yang bersumber dari TNP2K akan diterbitkan kartu baru. Selama
kartu tersebut belum diterbitkan/diterima oleh peserta, maka masih berlaku
kartu yang lama. Pemberlakuan penggunaan kartu Jamkesmas baru akan ditetapkan
oleh Menteri
Kesehatan.
d.
Sehubungan dengan diselenggarakannya program Jaminan Persalinan dan Jaminan
Pelayanan Pengobatan Thalassaemia Mayor pada tahun 2011, maka ada perluasan
sasaran yang hanya mendapatkan pelayanan persalinan dan Thalassaemia Mayor.
TATA
LAKSANA KEPESERTAAN
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Database kepesertaan
jamkesmas tahun sebelumnya tetap digunakan sampai diberlakukannya database
kepesertaan yang bersumber dari TNP2K.
2.
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi:
a.
Masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai dengan database
kepesertaan yang bersumber dari TNP2K.
b.
Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar.
c.
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
d.
Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Penghuni
Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta
Korban Bencana. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis tersendiri
sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi
Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat
Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara.
e.
Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir termasuk Keluarga
Berencana (KB) pasca melahirkan, yang tidak memiliki jaminan persalinan. Tata
laksana pelayanan mengacu pada Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
f.
Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia
Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan
Direktur Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan
Pengobatan Thalassaemia.
g.
Seluruh penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang timbul akibat
pelaksanaan imunisasi Program pemerintah. Prosedur pelayanan dan mekanisme
pembayaran pelayanan KIPI mengacu pada ketentuan dalam Jamkesmas dan diperjelas
dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor JP/Menkes/092/II/2012 tentang Pembiayaan
Kasus KIPI yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2012.
3.
Apabila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu diluar data yang
bersumber dari TNP2K maka jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Cara penyelenggaraan jaminan kesehatan
daerah seyogyanya mengikuti kaidah-kaidah pelaksanaan Jamkesmas.
4.
Peserta Jamkesmas ada yang diberi kartu sebagai identitas peserta dan ada yang
tidak diberi kartu, yaitu:
a.
Peserta yang diberi kartu adalah peserta sesuai dengan database
yang bersumber dari TNP2K.
b.
Peserta yang tidak memiliki kartu terdiri dari:
1)
Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar serta masyarakat miskin
penghuni panti sosial.
2)
Masyarakat miskin penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
3)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4)
Bagi bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya
peserta Jamkesmas, maka otomatis menjadi peserta jamkesmas dan berhak
mendapatkan hak kepesertaan.
5)
Korban bencana pasca tanggap darurat.
6)
Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan yaitu: ibu hamil, ibu bersalin/ibu
nifas dan bayi baru lahir.
7)
Penderita Thalassaemia Mayor.
8)
Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
5.
Terhadap peserta yang memiliki kartu maupun yang tidak memiliki kartu sebagaimana
tersebut di atas, PT. Askes (Persero) wajib menerbitkan Surat Keabsahan Peserta
(SKP) dan membuat pencatatan atas kunjungan pelayanan kesehatan. Khusus untuk
peserta Jaminan Persalinan dan penderita Thalassaemia Mayor non peserta
Jamkesmas diterbitkan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) oleh Rumah Sakit, tidak perlu
diterbitkan SKP oleh PT. Askes (Persero).
6.
Bila terjadi kehilangan kartu Jamkesmas, peserta melapor kepada PT. Askes (Persero)
untuk selanjutnya dilakukan pengecekan database kepesertaannya
dan PT. Askes (Persero) berkewajiban menerbitkan surat keterangan yang bersangkutan
sebagai peserta.
7.
Bagi peserta yang telah meninggal dunia maka haknya hilang.
8.
Penyalahgunaan terhadap hak kepesertaan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B.
VERIFIKASI KEPESERTAAN
1.
Verifikasi kepesertaan dilakukan oleh PT. Askes (Persero) sesuai
dengan
jenis kepesertaan.
a.
Bagi peserta yang memiliki kartu Jamkesmas. Dalam melaksanakan verifikasi, PT.
Askes (Persero) mencocokkan kartu Jamkesmas dari peserta yang berobat dengan
data kepesertaan dalam database yang
ada di PT. Askes (Persero). Untuk mendukung verifikasi kepesertaan, bila
dianggap perlu (bila ada indikasi penyalahgunaan kepesertaan) maka petugas PT.
Askes (Persero) dapat mencocokkan kartu peserta dengan identitas peserta
lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/identitas
lainnya guna pembuktian kebenarannya. Setelah cocok, selanjutnya diterbitkan
Surat Keabsahan Peserta (SKP).
b.
Bagi peserta Jamkesmas tanpa kartu.
Bagi
peserta tanpa kartu terdapat beberapa mekanisme pembuktian keabsahan
kepesertaannya:
1)
Bagi gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar yang tidak punya
identitas, penghuni panti sosial cukup dengan surat rekomendasi dari
dinas/instansi sosial setempat.
2)
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, cukup dengan surat
rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan setempat.
3)
Masyarakat miskin korban bencana paska tanggap darurat berdasarkan
daftar/keputusan yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
4)
Bagi keluarga Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu
Jamkesmas, cukup dengan kartu PKH. Sedangkan bagi anggota keluarga disamping
membawa kartu PKH dilengkapi
dengan
kartu keluarga atau keterangan dari pendamping.
5)
Bagi bayi dan anak yang lahir dari kedua orang tua atau salah satu orang tuanya
peserta Jamkesmas cukup dengan menunjukkan kartu peserta Jamkesmas orang tuanya
dengan melampirkan akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan
lahir/pernyataan dari tenaga kesehatan.
6)
Penderita KIPI yang bukan peserta Jamkesmas dapat memperoleh pelayanan
kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas (KTP,kartu keluarga, dan
lain-lain).
2.
Verifikasi kepesertaan oleh rumah sakit untuk diterbitkan SJP
dilakukan
terhadap:
a.
Ibu hamil dan melahirkan, dengan menunjukkan KTP dan Buku KIA.
b.
Penderita Thalassaemia Mayor, berdasarkan kartu penderita Thalassaemia yang
diterbitkan oleh YTI dan bagi penderita baru cukup dengan menunjukkan surat
keterangan dari Ketua YTI cabang dan direktur rumah sakit bahwa yang bersangkutan
menderita Thalassaemia Mayor.
Thalasemia
mayor merupakan suatu penyakit yang ditandai dengan kurangnya kadar hemoglobin
dalam darah. Akibatnya, penderita kekurangan darah merah yang bias menyebabkan anemia. Dampak lebih lanjut,
sel-sel darah merahnya jadi cepat rusak dan umurnya pun sangat pendek, hingga
yang bersangkutan memerlukan transfuse darah untuk memperpanjang hidupnya.
kita juga punya nih artikel mengenai 'Farmasi', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1690/1/Artikel_20304026.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat