Minggu, 07 Juni 2009

FATWA MUI TENTANG FACEBOOK HARAM

FACEBOOK, diluncurkan pertama kali pada tanggal 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg sebagai media untuk saling mengenal bagi para mahasiswa Harvard.

Dalam waktu dua minggu setelah diluncurkan, separuh dari semua mahasiswa Harvard telah mendaftar dan memiliki account di facebook. Tak hanya itu, beberapa kampus lain di sekitar Harvard pun meminta untuk dimasukkan dalam jaringan facebook. Zuckerberg pun akhirnya meminta bantuan dua temannya untuk membantu mengembangkan facebook dan memenuhi permintaan kampus-kampus lain untuk bergabung dalam jaringannya. Dalam waktu 4 bulan semenjak diluncurkan,facebook telah memiliki 30 kampus dalam jaringannya.Dengan kesuksesannya tersebut, Zuckerberg beserta dua orang temannya memutuskan untuk pindah ke Palo Alto dan menyewa apartemen di sana.
Facebook merupakan sebuah website social networking yang sedang ramai dibicarakan dan di gemari oleh semua kalangan masyarakat pada saat ini, dan mulai menjadi perhatian pengguna internet di Indonesia.Facebook cukup mengejutkan dengan tingkat pemakai yang cukup besar termasuk Indonesia, akan tetapi,kehadiran facebook di ibaratkan akan dua mata uang" ada yang negatif dan ada yang negatif". facebook dapat dijadikan sebagai sarana menyambung komunikasi antara seseorang denga orang lain yang bisa saja selama ini mereka sudah jarang atau tidak pernah bertemu lagi, karena di pisahkan oleh waktu maupun jarak.

MUI menyatakan bahwa FaceBook bisa menjadi haram dan tidak haram. Menurut mereka, FaceBook haram tergantung dari cara pemakaian. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya, bila untuk tujuan negatif maka haram.
jadi itu semua juga kembali kepada kita sebagai pengguna dari facebook, jika kita mempunyai keinginan untuk menggunakan facebook untuk melakukan aktifitas yang negatif mungkin saja kita dapat mengatakan bahwa facebook itu haram, dan jika kita menggunakan facebook dengan menjalin tali silaturahmi antar sesama maka facebook mungkin belum dapat dikatakan haram,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar